Jenis-Jenis Sertifikat Properti
Jenis-Jenis Sertifikat Properti
Sertifikat properti adalah dokumen yang menyatakan kepemilikan atas suatu properti. Broker Properti Bandung. Di Indonesia, terdapat beberapa jenis sertifikat properti yang berlaku, di antaranya:
1. Sertifikat Hak Milik (SHM)
Jenis sertifikat yang paling kuat adalah sertifikat hak milik (SHM). Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat memiliki SHM, yang tidak memiliki batas waktu. Hak milik dapat ditransfer dan dibeli oleh orang lain. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah dilakukan pendaftaran tanah.
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat yang memberikan hak kepada pemilik untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik orang lain. Sertifikat bertahan selama tiga puluh tahun dan dapat diperpanjang selama dua puluh tahun. SHGB dapat dimiliki oleh WNI maupun WNA.
3. Akta Jual Beli (AJB)
Akta Jual Beli (AJB) adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak atas suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Tidak ada kata "di bawah tangan" dalam Akta Jual Beli ini karena disahkan oleh pejabat PPAT. Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) nomor 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah mengatur pembentukan AJB.
4. Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS) adalah sertifikat yang diterbitkan untuk unit-unit hunian di dalam gedung bertingkat. Sertifikat ini diterbitkan oleh BPN setelah dilakukan pendaftaran tanah.
5. Girik atau Petok
Girik atau Petok adalah bukti kepemilikan tanah yang diterbitkan oleh pemerintah desa atau kelurahan. Dokumen ini tidak memiliki legalitas yang kuat dan hanya berlaku di wilayah setempat.
Dari kelima jenis sertifikat properti di atas, Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah jenis sertifikat yang paling umum digunakan. Sertifikat ini memiliki legalitas yang kuat dan dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit dari bank.
Namun, sebelum membeli properti, pastikan untuk memeriksa jenis sertifikat yang dimiliki oleh pemilik properti. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti sengketa lahan atau kepemilikan yang tidak jelas.
Dalam membuat sertifikat properti, terdapat beberapa syarat dan biaya yang harus dipenuhi. Syarat dan biaya ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis sertifikat dan lokasi properti. Oleh karena itu, sebaiknya konsultasikan terlebih dahulu dengan pihak yang berwenang sebelum membuat sertifikat properti.
Dalam membeli properti, pastikan untuk memeriksa jenis sertifikat yang dimiliki oleh pemilik properti. Hal ini penting untuk menghindari masalah di kemudian hari, seperti sengketa lahan atau kepemilikan yang tidak jelas. Broker Properti Bandung.
Comments
Post a Comment